Join MultiplyOpen a Free ShopSign InHelp
MultiplyLogo
SEARCH
Blog EntryNov 11, '08 11:43 PM
for everyone
DIPONEGORO,(GM)- Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan menyatakan, dalam menentukan UMP, pihaknya mengedepankan aspek keadilan. UMP naik sebesar 10,5% itu, merupakan angka tengah-tengah dari dua pihak. "Buruh inginnya minimal di atas 12% sesuai angka inflasi. Sementara pengusaha ingin kenaikan UMP hanya 6% sesuai angka pertumbuhan ekonomi nasional, sebagaimana yang disepakati bersama oleh empat menteri. Lalu kita ambil tengah-tengahnya, biar adil. Yang terpenting, baik pengusaha maupun buruh harus sama-sama rela dan tidak memaksakan diri. Yang terpenting, tidak ada PHK," kata Heryawan kepada wartawan di Gedung Sate, Jln. Diponegoro Bandung, Selasa (11/11). Menurut Heryawan, kalaupun saat ini ada yang dirumahkan, namun hal itu belum tentu berlanjut ke PHK. Hingga kini, belum ada laporan terjadinya PHK di Jawa Barat. Pengusaha bisa kena sanksi kalau terjadi PHK tanpa lapor dan mengikuti prosedur di Dinas Tenaga Kerja. Menurutnya, PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak. Perusahaan harus melapor terlebih dahulu kepada Dinas Tenaga kerja sebelum melakukan PHK. "Enggak boleh PHK sepihak. Tetap harus lapor dan diproses juga oleh Disnaker terkait. Di luar kasus UMP itu, kita harus terus dorong agar dunia tekstil kita semakin bergairah," papar Heryawan. Sedangkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Mustofa Djamaludin menyatakan, pengusaha tidak bisa seenaknya dalam melakukan PHK. Setelah mendapatkan laporan, Disnaker bersama pengusaha membentuk tim untuk mengaudit perusahaan yang bersangkutan. "Kalau memang pailit, melalui tim akan disepakati nilai pesangon kepada buruhnya," tegasnya. Pemkab Bandung Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Bandung yang juga Ketua Dewan Pengupahan (DP) Kab. Bandung, H. Dadang Supardie menegaskan, Dewan Pengupahan telah memutuskan akan mengabaikan Surat Paraturan Bersama (SPB) 4 Menteri. DP Kab. Bandung tetap akan mengikuti mekanisme yang telah ada, dalam menentukan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2009. "Keluarnya SPB 4 Menteri itu, sifatnya hanya imbauan dan tidak ada sanksi hukum bila kita tidak mematuhinya. Untuk itu kita putuskan untuk diabaikan saja," ujar Dadang. Disebutkan Dadang, pernyataan tersebut sudah ia sampaikan pada saat pertemuan dalam sosialisasi peraturan 4 menteri di hadapan perwakilan serikat pekerja dan perusahaan se-Kab. Bandung di Wisma Karya, PT KTSM, Banjaran, Kab. Bandung, Kamis (6/11). Diungkapkan Dadang, dengan telah keluarnya besaran kenaikan UMP sebesar 10,56%, ini membuktikan pihak provinsi pun tidak menjadikan acuan peraturan bersama tersebut sebagai dasar untuk menentukan besaran UMP. "Kami pun dari Kab. Bandung menegaskan, peraturan bersama tersebut lebih baik diabaikan saja," tegasnya. Diakui Dadang, ada salah satu pasal serta butir penjelasan yang membuat penafsiran para buruh atau pekerja menilai peraturan tersebut, akan berdampak merugikan pegawai. Seperti diketahui, dalam peraturan 4 menteri yang ditandatangani pada 22 Oktober tersebut, pada pasal 3 berbunyi gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan, agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional. Sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional sendiri saat ini sebesar 6%. "Bila kami akan mengacu kepada SPB 4 Menteri tersebut, untuk apa melakukan survei KHL. Sebab jika mengacu kepada surat itu, besarannya tidak boleh melebihi laju pertumbuhan ekonomi nasional," tutur Dadang. Selain itu, masih kata Dadang, pada butir penjelasan disebutkan bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan upah sesuai upah minimum, dapat menentukan besarannya dengan cara bipartit. (B.83/B.89)**

tahmidah wrote on Nov 12, '08
memang susah ternyata jadi pemimpin yah,.......... selamat menuai demo.
ekakurnia wrote on Nov 12, '08
10,5 % adalah langkah berani dari seorang pemimpin yang sholeh, jujur, adil dan profesional
Add a Comment