|
| DIPONEGORO,(GM).- Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan menyatakan, upah minimum provinsi (UMP) tahun 2009 naik sebesar 10,56% dari ketentuan upah tahun sebelumnya (2008). UMP tersebut sudah disampaikan Dewan Pengupahan kepada Gubernur Jabar untuk ditandatangani.
Kendati sudah menyatakan persentase kenaikan, namun Ahmad Heryawan belum menandatangani surat keputusannya karena masih melihat gejolak di masyarakat. Sebelumnya, sumber lain di Gedung Sate menyebutkan, besaran UMP tahun 2009 sebesar 85,86% dari kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan.
"Ketentuan undang-undang (UU), keputusan gubernur tentang UMP ini selambat-lambatnya 60 hari atau sebelum 1 Januari tahun yang ditetapkan. Berarti bisa hari ini, bisa besok. Kalau enggak malam ini (Kamis, 30/10), besok (hari ini, red)," kata Ahmad Heryawan kepada wartawan di Gedung Sate, Jln. Diponegoro Bandung, Kamis (30/10).
Seperti diketahui, UMP Jabar tahun 2008 sebesar Rp 568.193/bulan. Jika UMP tahun 2009 mengalami kenaikan 10,56%, maka besarannya bisa mencapai Rp 628.191,15/bulan. Namun, sumber di Gedung Sate menyebutkan, UMP yang diajukan Dewan Pengupahan sebesar Rp 681.000 yang dihitung 85,86% dari KHL.
Sistem cluster
Ahmad Heryawan menyatakan, rapat Dewan Pengupahan memutuskan batal menggunakan sistem cluster dalam penentuan UMP. Pihak pengusaha tidak menyetujui sistem tersebut. Sistem cluster diharapkan bisa direalisasikan pada 2009 atau 2010 setelah dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Heryawan menambahkan, kenaikan UMP tidak terlalu besar karena mempertimbangkan berbagai faktor. Di antaranya surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan krisis global yang berdampak langsung terhadap kelangsungan usaha di Indonesia.
Gubernur Ahmad Heryawan mengimbau agar dalam masalah UMP ini, semua pihak bersikap saling menghormati dan saling jujur satu sama lain. Heryawan berjanji, mendatang Pemprov Jabar akan membuat survei tentang KHL. Hal itu dilakukan agar hasilnya bisa menjadi pembanding bagi penghitungan dan survei yang dilakukan Dewan Pengupahan. "Selama ini tidak ada pembanding dalam menyurvei dan menghitung KHL," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Mustofa Djamaluddin menyatakan, UMP sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. "UMP sepenuhnya sudah menjadi kewenangan gubernur sekarang. Nanti beliau juga yang akan mengumumkan," katanya.
Tentang upah minumum kabupaten/kota, Djamaluddin menyatakan belum ada usulan. Sesuai dengan ketentuan undang-undang, UMK akan diproses setelah UMP ditetapkan. Penetapan UMP, katanya, selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal 1 Januari tahun yang ditetapkan. Sedangkan UMK selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal 1 Januari tahun yang ditetapkan. (B.83)** |  | yaks! UMP nya sama kecilnya ama Kalbar, haduh! Jabar getu loh ... masak sama ama Kalbar yang notabene PADnya lebih kecil dari Jabar .... Pliss lah ! |
 | ga ada softcopy yg bisa didownload yah ?... kenapa ya selalu ga pernah ada SK-na tiap kali googling.... kalopun ada pastinya udah basi :( sungkan tiap kali musti ke disnaker cuma buat minta fotokopi SK. selalu ada udang dibaliknya.... biarpun cuma dengan embel-embel seikhlasnya, hehehehe... |
| |