GUBERNUR Jabar Ahmad Heryawan meminta upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2009 yang akan diajukan pemkab/pemkot ke provinsi pada akhir tahun ini harus sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) dan harus di atas upah minimum provinsi (UMP). Untuk itu, ia meminta dewan pengupahan kabupaten/kota tidak mengajukan nilai UMK yang berpeluang memicu unjuk rasa.
"Nilai UMK harus mengacu pada UMP yang rencananya akan ditetapkan pada 30 Oktober 2008. Nilai UMK yang akan disodorkan ke Pemprov harus sudah matang sesuai dengan KHL dan aspiratif," kata Heryawan kepada wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Senin (27/10).
Dijelaskan Heryawan, nilai UMK harus lebih besar dari UMP. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau dewan pengupahan kabupaten/kota untuk menjadikan UMP sebagai dasar penentuan nilai UMK. Soal besaran UMP sendiri, kata Heryawan, masih dibahas oleh Disnakertrans dan Pemprov Jabar sendiri akan segera melakukan pertemuan dengan Apindo.
Heryawan mengharapkan UMP Jabar naik 20 persen dari nilai UMP tahun 2008 yang hanya Rp 568.193. Namun harapan kenaikan itu juga harus disesuaikan dengan KHL karena kenaikan UMP itu menjadi tidak berarti bila KHL-nya lebih tinggi lagi. (ddh)